Desa Cibodas
Kecamatan Cikajang, Kabupaten Garut
Kewenangan Desa dan Regulasi Desa

Terbitnya UU No. 6 Tahun. 2014 tentang Desa, yang
selanjutnya disebut dengan UU Desa, menjadi sebuah titik
awal harapan desa untuk bisa menentukan posisi, peran
dan kewenangan atas dirinya. Harapan supaya desa bisa
bertenaga secara sosial dan berdaulat secara politik sebagai
fondasi demokrasi desa, seta berdaya secara ekonomi dan
bermartabat secara budaya sebagai wajah kemandirian
desa dan pembangunan desa. Harapan tersebut semakin
menggairah ketika muncul kombinasi antara azas rekognisi
dan subsidiaritas sebagai azas utama yang menjadi ruh UU
ini.
UU Desa yang didukung PP No. 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 Tentang Desa dan PP No. 60 tentang, Dana Desa
yang Bersumber dari APBN, telah memberikan pondasi
dasar terkait dengan Penyelenggaraan Pemerintahan
Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan
kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa
berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik
Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika. Selengkapnya



Windari Kartika
11 Agustus 2025 21:00:27
Cibodas nyacas JUARA JAYA JAYA JAYA...