Desa Cibodas
Kecamatan Cikajang, Kabupaten Garut
Warga Desa Cibodas Lahir Tahun 2008, Saatnya Rekam E-KTP

Cibodas – Pemerintah Desa Cibodas, Kecamatan Cikajang, menghimbau kepada warga yang lahir pada tahun 2008 untuk segera melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP). Himbauan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Garut.
Mulai bulan September 2025, warga yang telah genap berusia 17 tahun diwajibkan melakukan perekaman E-KTP di Kantor Kecamatan Cikajang.
Kepala Desa Cibodas menegaskan pentingnya kepemilikan E-KTP, karena dokumen ini merupakan identitas resmi yang dibutuhkan untuk berbagai keperluan, seperti melanjutkan pendidikan, melamar pekerjaan, hingga mengurus layanan administrasi publik.
Oleh karena itu, Pemerintah Desa Cibodas mengajak seluruh warga yang sudah memenuhi syarat agar segera datang ke kantor kecamatan dan melakukan perekaman sesuai ketentuan.
“Jangan sampai terlambat, karena E-KTP sangat penting untuk mendukung kebutuhan administrasi warga kita,” ujar Kepala Desa Cibodas.
Atas perhatian dan kerja sama warga, Pemerintah Desa Cibodas mengucapkan terima kasih.



Windari Kartika
11 Agustus 2025 21:00:27
Cibodas nyacas JUARA JAYA JAYA JAYA...