Pada 31 Desember 2014 Kementrian Dalam Negeri mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa. Jenis Peraturan yang diatur di Permendagri 111 tahun 2014 ini adalah tentang Peraturan Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa, dan Peraturan Kepala Desa. Peraturan di Desa tersebut dijelaskan dalam Pasal 3 tetap dilarang bertentangan dengan kepentingan umum, dan/atau ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi. Permendagri 111 tahun 2014 ini mencabut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 89 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Menteri Dalam Negeri menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa.
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123).
| Jenis |
Peraturan Menteri Dalam Negeri |
| Institusi |
Kementerian Dalam Negeri |
| Nomor |
111 |
| Tahun |
2014 |
| Judul |
Pedoman Teknis Peraturan Di Desa |
| Ditetapkan tanggal |
31 Desember 2014 |
| Diundangkan tanggal |
31 Desember 2014 |
| Berlaku tanggal |
31 Desember 2014 |
| Nomor BN |
2091 |
Mencabut :
|
| 1. |
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa |
Windari Kartika
11 Agustus 2025 21:00:27
Cibodas nyacas JUARA JAYA JAYA JAYA...